Sejarah Singkat
Bank Maluku didirikan pertama kali
pada tanggal 25 Oktober 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Maluku,
berdasarkan Akte Notaris Mr. Chr. Soplanit No. 01. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan Pokok Bank
Pembangunan Daerah, bentuk usaha Bank Pembangunan Daerah Maluku diubah
menjadi Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Daerah
Tingkat I Propinsi Maluku Nomor 1/DPRD-GR/1966 tanggal 01 Maret 1966
dengan modal dasar sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta
rupiah). kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku No. 05 Tahun 1990, jumlah modal dasar Bank Pembangunan Daerah
Maluku diubah menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Dengan
dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan tentang
Pengelolaan Bank Pembangunan Daerah, maka dilakukan penyesuaian dan
penggatian atas Peraturan Daerah Propinsi Maluku No. 1/DPRGR/1996
tanggal 1 Maret 1966 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987.
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka
dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987 dengan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Maluu No. 01 tanggal 20 Pebruari 1993.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor
02 Tahun 1999, tanggal 25 Mei 1999 yang telah disahkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 584.71.719 tanggal 29 Juni 1999, bentuk
badan hukum bank Pembangunan Daerah Maluku diubah daeri Perusahaan
daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai Akte Pendirian
Notaris Abua Tuasikal, SH Nomor 27 Tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999, yang
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No C.
18886 HT.01.01 dantelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 103 tangal 24 Desember 1999 dengan modal dasar ditetapkan sebesar
Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan
berlakunnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
maka dilakukan perubahan atas anggaran dasar perseroan guna menyesuikan
dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 berdasarkan Akte Notaris Grace
Margareth Goenawan, SH No. 87 tanggal 29 September 2008 yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-12672.AH.01.02 tanggal 14 April 2009.
sumber : http://www.bankmaluku.co.id/sejarah-singkat
mobil Tabungan PT. Bank Maluku
Direksi
Drs. Dirk Soplanit, M.Si
Direktur Utama
Lahir
di Ambon pada tanggal 12 April 1956, alumnus Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar dan lulusan program S2 pada
Program Studi Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin
Makassar, diangkat kembali sebagai Direktur Utama PT. Bank Maluku sejak
tanggal 23 Mei 2009.
Dalam
perjalanan karir pernah menduduki berbagai jabatan di PT. Bank Maluku,
yaitu Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Biro Keuangan dan Akuntansi,
Pemimpin Cabang Ternate, Kepala Biro Perkreditan, Kepala Biro
Pengawasan, Kepala Desk Penyelamatan Kredit, Kepala Biro Perencanaan dan
Keuangan, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Direktur Kepatuhan.
sumber : http://www.bankmaluku.co.id/dewan-direksi
0 komentar:
Posting Komentar