Selasa, 15 April 2014

Tentang PT. Bank Maluku

 






Sejarah Singkat

Bank Maluku didirikan pertama kali pada tanggal 25 Oktober 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Maluku, berdasarkan Akte Notaris Mr. Chr. Soplanit No. 01. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, bentuk usaha Bank Pembangunan Daerah Maluku diubah menjadi Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Maluku Nomor 1/DPRD-GR/1966 tanggal 01 Maret 1966 dengan modal dasar sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 05 Tahun 1990, jumlah modal dasar Bank Pembangunan Daerah Maluku diubah menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Bank Pembangunan Daerah, maka dilakukan penyesuaian dan penggatian atas Peraturan Daerah Propinsi Maluku No. 1/DPRGR/1996 tanggal 1 Maret 1966 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluu No. 01 tanggal 20 Pebruari 1993.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 02 Tahun 1999, tanggal 25 Mei 1999 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584.71.719 tanggal 29 Juni 1999, bentuk badan hukum bank Pembangunan Daerah Maluku diubah daeri Perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai Akte Pendirian Notaris Abua Tuasikal, SH Nomor 27 Tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999, yang mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No C. 18886 HT.01.01 dantelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 tangal 24 Desember 1999 dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan berlakunnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka dilakukan perubahan atas anggaran dasar perseroan guna menyesuikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 berdasarkan Akte Notaris Grace Margareth Goenawan, SH No. 87 tanggal 29 September 2008 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-12672.AH.01.02 tanggal 14 April 2009.

sumber : http://www.bankmaluku.co.id/sejarah-singkat


 mobil Tabungan PT. Bank Maluku 

Direksi

Drs. Dirk Soplanit, M.Si 
Direktur Utama

Lahir di Ambon pada tanggal 12 April 1956, alumnus Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar dan lulusan program S2 pada Program Studi Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar, diangkat kembali sebagai Direktur Utama PT. Bank Maluku sejak tanggal 23 Mei 2009.
Dalam perjalanan karir pernah menduduki berbagai jabatan di PT. Bank Maluku, yaitu Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Biro Keuangan dan Akuntansi, Pemimpin Cabang Ternate, Kepala Biro Perkreditan, Kepala Biro Pengawasan, Kepala Desk Penyelamatan Kredit, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Direktur Kepatuhan.

sumber : http://www.bankmaluku.co.id/dewan-direksi



0 komentar:

Posting Komentar